Tender terbuka berasal dari kata dasar tender.
Tender yang dapat diikuti oleh perusahaan atau pihak umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tender terbuka adalah tender yang dapat diikuti oleh perusahaan atau pihak umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.