Tenaga tetap berasal dari kata dasar tenaga.
Tenaga atau pegawai yang diangkat dan bekerja secara tetap pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) berdasarkan surat keputusan pimpinan).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tenaga tetap adalah tenaga atau pegawai yang diangkat dan bekerja secara tetap pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) berdasarkan surat keputusan pimpinan).