Tenaga kerja legal berasal dari kata dasar tenaga.
Pekerja yang bekerja di luar negeri dengan izin resmi dari pemerintah.
Contoh: Dia mengungkapkan, 12 tki yang kini terjebak di negeranya merupakan tenaga kerja legal kerja legal yang sudah lama bekerja di negeri itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tenaga kerja legal adalah pekerja yang bekerja di luar negeri dengan izin resmi dari pemerintah. Contoh: Dia mengungkapkan, 12 tki yang kini terjebak di negeranya merupakan tenaga kerja legal kerja legal yang sudah lama bekerja di negeri itu.