Tenggang tangguh berasal dari kata dasar tenggang.
Lama waktu bertangguh.
Contoh: Tenggang tangguh tangguh perjanjian itu dua tahun.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tenggang tangguh adalah lama waktu bertangguh. Contoh: Tenggang tangguh tangguh perjanjian itu dua tahun.