Termaktub berasal dari kata dasar maktub.
Termaktub memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga termaktub dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata termaktub adalah tertulis. Arti lainnya dari termaktub adalah tercantum. Contoh: Ketentuan itu termaktub dalam pasal 31 uud 1945.