Terpidana memiliki 2 arti.
Terpidana berasal dari kata dasar pidana.
Terpidana adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Terpidana memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga terpidana dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya dan nomina atau kata benda sehingga terpidana dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Dikenai hukuman.
Orang yang dikenai hukuman.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata terpidana adalah dikenai hukuman. Arti lainnya dari terpidana adalah orang yang dikenai hukuman.