Tertangkap tangan berasal dari kata dasar tertangkap.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tertangkap tangan adalah kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Arti lainnya dari tertangkap tangan adalah tertangkap basah. Contoh: Wanita itu tertangkap tangan tangan dengan sejumlah barang bukti.