Uang duduk berasal dari kata dasar uang.
Uang yang dibayarkan sebagai imbalan kepada peserta rapat, konferensi, dan sebagainya.
Contoh: Setiap kali menghadiri sidang ia menerima uang duduk duduk.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti uang duduk adalah uang yang dibayarkan sebagai imbalan kepada peserta rapat, konferensi, dan sebagainya. Contoh: Setiap kali menghadiri sidang ia menerima uang duduk duduk.