Uang adat berasal dari kata dasar uang.
Uang untuk membayar ongkos perkara, ongkos administrasi, dan sebagainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti uang adat adalah uang untuk membayar ongkos perkara, ongkos administrasi, dan sebagainya.