Uang perangsang berasal dari kata dasar uang.
Uang yang diberikan kepada karyawan (pegawai) di luar gaji tetap untuk merangsang produktivitas kerja.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti uang perangsang adalah uang yang diberikan kepada karyawan (pegawai) di luar gaji tetap untuk merangsang produktivitas kerja.