Uang pelicin berasal dari kata dasar uang.
Uang pelicin termasuk dalam ragam bahasa cakapan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti uang pelicin adalah uang yang diberikan secara tidak resmi kepada petugas yang berwenang untuk memperlancar urusan. Arti lainnya dari uang pelicin adalah uang semir. Contoh: Beri saja uang pelicin pelicin supaya urusanmu cepat selesai.