Uang lepas berasal dari kata dasar uang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti uang lepas adalah sejumlah uang yang diberikan kepada pegawai yang diberhentikan dengan hormat dari pekerjaan atau jabatannya karena pengurangan pegawai dan sebagainya. Arti lainnya dari uang lepas adalah uang pesangon.