Uang kertas bank berasal dari kata dasar uang.
Uang kertas bank memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Janji yang dibuat oleh bank untuk membayar kepada seseorang, diterbitkan berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat bayar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti uang kertas bank adalah janji yang dibuat oleh bank untuk membayar kepada seseorang, diterbitkan berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat bayar. Uang kertas bank berasal dari kata dasar uang.