Uang jalan berasal dari kata dasar uang.
Uang untuk biaya perjalanan (ongkos kendaraan, biaya menginap, makan, dan sebagainya) diberikan kepada karyawan yang bertugas ke luar kota.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti uang jalan adalah uang untuk biaya perjalanan (ongkos kendaraan, biaya menginap, makan, dan sebagainya) diberikan kepada karyawan yang bertugas ke luar kota.