Uang hadiah berasal dari kata dasar uang.
Uang sewa yang diterima kembali oleh penyewa kapal karena waktu bongkar muat dapat dilaksanakan lebih cepat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti uang hadiah adalah uang sewa yang diterima kembali oleh penyewa kapal karena waktu bongkar muat dapat dilaksanakan lebih cepat.