Uang hangus memiliki 2 arti.
Uang hangus berasal dari kata dasar uang.
Uang hangus adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Uang hangus memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti uang hangus adalah uang pemberian dari pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai wanita untuk membantu biaya perkawinan. Arti lainnya dari uang hangus adalah uang anggaran yang tersisa atau tidak habis terpakai karena melampaui batas waktu yang telah ditentukan (biasanya harus dikembalikan kepada pemerintah).