Uang karun memiliki 2 arti.
Uang karun berasal dari kata dasar uang.
Uang karun adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti uang karun adalah uang yang termasuk harta karun. Arti lainnya dari uang karun adalah uang yang diperoleh dengan jalan yang tidak halal.