Uang jaminan berasal dari kata dasar uang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti uang jaminan adalah uang yang dipakai sebagai jaminan atas transaksi yang telah disepakati sampai batas waktu yang telah ditentukan (jika transaksi tidak ditepati sesuai dengan waktu yang ditentukan, uang tersebut hilang). Arti lainnya dari uang jaminan adalah uang tanggungan.