Uang kertas berasal dari kata dasar uang.
Uang yang terbuat dari kertas (bukan logam), dikeluarkan oleh bank pemerintah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas (bukan logam), dikeluarkan oleh bank pemerintah.