Uang kecil berasal dari kata dasar uang.
Uang yang nilainya kecil (dalam bentuk uang kertas dan uang logam) seperti uang ratusan, lima puluhan, dan dua puluh lima rupiah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti uang kecil adalah uang yang nilainya kecil (dalam bentuk uang kertas dan uang logam) seperti uang ratusan, lima puluhan, dan dua puluh lima rupiah.