Uang tunggu berasal dari kata dasar uang.
Uang tunjangan kepada pegawai (negeri) yang sudah tidak lagi menjalankan pekerjaannya, tetapi belum diberhentikan secara resmi atau dipensiun.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti uang tunggu adalah uang tunjangan kepada pegawai (negeri) yang sudah tidak lagi menjalankan pekerjaannya, tetapi belum diberhentikan secara resmi atau dipensiun.