Uang tanda berasal dari kata dasar uang.
Uang logam yang dengan undang-undang ditetapkan bernilai nominal lebih tinggi daripada nilai bahannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti uang tanda adalah uang logam yang dengan undang-undang ditetapkan bernilai nominal lebih tinggi daripada nilai bahannya.