Uang rapel berasal dari kata dasar uang.
Uang (gaji dan sebagainya) yang diterima seseorang di belakang sekaligus dalam satu waktu tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti uang rapel adalah uang (gaji dan sebagainya) yang diterima seseorang di belakang sekaligus dalam satu waktu tertentu.