Ukuran pidana berasal dari kata dasar ukuran.
Ukuran pidana memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Penetapan berat ringannya hukuman oleh hakim dalam batas maksimum dan minimum yang ditentukan oleh undang-undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ukuran pidana adalah penetapan berat ringannya hukuman oleh hakim dalam batas maksimum dan minimum yang ditentukan oleh undang-undang. Ukuran pidana berasal dari kata dasar ukuran.