Undang-undang memiliki 3 arti.
Undang-undang berasal dari kata dasar undang.
Undang-undang adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Undang-undang memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga undang-undang dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata undang-undang adalah ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dan sebagainya), disahkan oleh parlemen (dewan perwakilan rakyat, badan legislatif, dan sebagainya), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat. Arti lainnya dari undang-undang adalah aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa. Contoh: Taat pada undang-undang partai.