Unit gawat darurat berasal dari kata dasar unit.
Bagian dari rumah sakit yang menampung dan melayani pasien yang sangat gawat (atau luka parah).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti unit gawat darurat adalah bagian dari rumah sakit yang menampung dan melayani pasien yang sangat gawat (atau luka parah).