Usaha tani campuran berasal dari kata dasar usaha.
Kegiatan usaha pertanian yang mengombinasikan pengusahaan ternak, tanaman, atau ikan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti usaha tani campuran adalah kegiatan usaha pertanian yang mengombinasikan pengusahaan ternak, tanaman, atau ikan.