Usur patol memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga usur patol dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti usur patol adalah pengambilan hak milik orang lain secara sewenang-wenang. Arti lainnya dari usur patol adalah penyerobotan.