Visa transit berasal dari kata dasar visa.
Visa untuk berdiam sementara di darat (kota) bagi orang asing yang datang ke sebuah negara dengan menumpang kapal, mereka melihat-lihat kota dan akan meneruskan perjalanannya dengan kapal itu juga.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti visa transit adalah visa untuk berdiam sementara di darat (kota) bagi orang asing yang datang ke sebuah negara dengan menumpang kapal, mereka melihat-lihat kota dan akan meneruskan perjalanannya dengan kapal itu juga.