Wajib pajak memiliki 2 arti.
Wajib pajak berasal dari kata dasar wajib.
Wajib pajak adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti wajib pajak adalah kewajiban membayar pajak (pendapatan, kekayaan, tanah, dan sebagainya) berdasarkan undang-undang. Arti lainnya dari wajib pajak adalah orang yang mempunyai kewajiban membayar pajak. Contoh: Akhir-akhir ini para wajib pajak pajak dengan kesadarannya sendiri telah melunasi pajak mereka.