Wali hakim berasal dari kata dasar wali.
Wali hakim memiliki arti dalam bidang ilmu agama islam.
Pejabat urusan agama yang bertindak sebagai wali pengantin perempuan dalam pernikahan jika pengantin perempuan tidak mempunyai wali.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti wali hakim adalah pejabat urusan agama yang bertindak sebagai wali pengantin perempuan dalam pernikahan jika pengantin perempuan tidak mempunyai wali. Wali hakim berasal dari kata dasar wali.