Wasiat di bawah tangan berasal dari kata dasar wasiat.
Wasiat yang dibuat sendiri, tidak di muka notaris, kepada seorang ahli waris untuk menerima sebagian atau seluruh warisan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti wasiat di bawah tangan adalah wasiat yang dibuat sendiri, tidak di muka notaris, kepada seorang ahli waris untuk menerima sebagian atau seluruh warisan.