Wedana memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga wedana dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata wedana adalah pembantu pimpinan wilayah daerah tingkat ii (kabupaten), membawahkan beberapa camat. Arti lainnya dari wedana adalah pembantu bupati.