Wesel jangka panjang berasal dari kata dasar wesel.
Wesel yang berjangka waktu minimum tiga puluh hari, biasanya ditarik antara empat hingga enam bulan setelah ditunjukkan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti wesel jangka panjang adalah wesel yang berjangka waktu minimum tiga puluh hari, biasanya ditarik antara empat hingga enam bulan setelah ditunjukkan.