Arti Aborsi Legal di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Aborsi legal berasal dari kata dasar aborsi.

arti aborsi legal

Aborsi Legal

Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti aborsi legal adalah aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik