Aborsi legal berasal dari kata dasar aborsi.
Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti aborsi legal adalah aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.
Iklan tertutup dalam 10 detik