Adat neolokal berasal dari kata dasar adat.
Pola menetap setelah menikah, suami istri memilih tempat di luar pusat kediaman kerabat suami atau kerabat istri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti adat neolokal adalah pola menetap setelah menikah, suami istri memilih tempat di luar pusat kediaman kerabat suami atau kerabat istri.