Akta autentik berasal dari kata dasar akta.
Akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang membuat akta dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang membuat akta dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.