Alokasi dana pemerintah berasal dari kata dasar alokasi.
Pembagian biaya pembangunan yang dilakukan pemerintah berdasarkan prinsip prioritas bagi bidang pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti alokasi dana pemerintah adalah pembagian biaya pembangunan yang dilakukan pemerintah berdasarkan prinsip prioritas bagi bidang pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah dalam jangka waktu tertentu.