Arestasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga arestasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang hukum acara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata arestasi adalah penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang hukum acara.