Asas tempat kelahiran berasal dari kata dasar asas.
Asas yang menentukan bahwa tempat lahiriah yang menentukan kewarganegaraan seseorang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti asas tempat kelahiran adalah asas yang menentukan bahwa tempat lahiriah yang menentukan kewarganegaraan seseorang.