Asuransi kredit berasal dari kata dasar asuransi.
Jaminan pembayaran kredit oleh pihak ketiga (c) kepada pemberi kredit (a) apabila penerima kredit (b) tidak melunasi utangnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti asuransi kredit adalah jaminan pembayaran kredit oleh pihak ketiga (c) kepada pemberi kredit (a) apabila penerima kredit (b) tidak melunasi utangnya.