Arti Badan pembuat undang-Undang di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Badan pembuat undang-undang berasal dari kata dasar badan.

Badan pembuat undang-undang memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.

arti badan pembuat undang-undang

Badan pembuat undang-Undang

Badan yang terdiri atas orang-orang yang menduduki jabatannya melalui pemilihan umum dan membuat keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti badan pembuat undang-undang adalah badan yang terdiri atas orang-orang yang menduduki jabatannya melalui pemilihan umum dan membuat keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat. Badan pembuat undang-undang berasal dari kata dasar badan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik