Badan pembuat undang-undang berasal dari kata dasar badan.
Badan pembuat undang-undang memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Badan yang terdiri atas orang-orang yang menduduki jabatannya melalui pemilihan umum dan membuat keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti badan pembuat undang-undang adalah badan yang terdiri atas orang-orang yang menduduki jabatannya melalui pemilihan umum dan membuat keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat. Badan pembuat undang-undang berasal dari kata dasar badan.