Badan tanpa saham berasal dari kata dasar badan.
Badan tanpa saham memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Badan (hukum) yang tidak memberikan saham kepada anggota atau pesertanya, termasuk perkumpulan keagamaan dan perusahaan asuransi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti badan tanpa saham adalah badan (hukum) yang tidak memberikan saham kepada anggota atau pesertanya, termasuk perkumpulan keagamaan dan perusahaan asuransi. Badan tanpa saham berasal dari kata dasar badan.