Barang kena pajak berasal dari kata dasar barang.
Barang hasil pengolahan yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, semuanya dikenakan pajak pertambahan nilai.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti barang kena pajak adalah barang hasil pengolahan yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, semuanya dikenakan pajak pertambahan nilai.