Barang sulur berasal dari kata dasar barang.
Barang sulur memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Harta yang dibawa ke dalam perkawinan yang merupakan hasil usaha mempelai pria (di jawa barat).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti barang sulur adalah harta yang dibawa ke dalam perkawinan yang merupakan hasil usaha mempelai pria (di jawa barat). Barang sulur berasal dari kata dasar barang.