Barang tua berasal dari kata dasar barang.
Barang tua memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Barang yang berupa harta warisan, yang tidak dapat dibagi karena harus tetap dipegang oleh anak laki-laki tertua (di lampung).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti barang tua adalah barang yang berupa harta warisan, yang tidak dapat dibagi karena harus tetap dipegang oleh anak laki-laki tertua (di lampung). Barang tua berasal dari kata dasar barang.