Bebas pajak berasal dari kata dasar bebas.
Bebas pajak memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Tidak perlu membayar pajak bagi wajib pajak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti bebas pajak adalah tidak perlu membayar pajak bagi wajib pajak. Bebas pajak berasal dari kata dasar bebas.