Arti Bebas Pajak di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Bebas pajak berasal dari kata dasar bebas.

Bebas pajak memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.

arti bebas pajak

Bebas Pajak

Tidak perlu membayar pajak bagi wajib pajak.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti bebas pajak adalah tidak perlu membayar pajak bagi wajib pajak. Bebas pajak berasal dari kata dasar bebas.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik