Bea masuk berasal dari kata dasar bea.
Bea yang dikenakan atas barang dari luar negeri yang dibawa dan dimasukkan ke pasaran bebas wilayah pabean indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti bea masuk adalah bea yang dikenakan atas barang dari luar negeri yang dibawa dan dimasukkan ke pasaran bebas wilayah pabean indonesia.