Bea emisi berasal dari kata dasar bea.
Bea emisi memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Biaya penempatan kertas berharga yang harus dibayar oleh badan usaha swasta atau yang mengeluarkan emisi (emiten).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti bea emisi adalah biaya penempatan kertas berharga yang harus dibayar oleh badan usaha swasta atau yang mengeluarkan emisi (emiten). Bea emisi berasal dari kata dasar bea.