Bupati memiliki 2 arti.
Bupati adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Bupati memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga bupati dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata bupati adalah (jabatan, sebutan) kepala daerah kabupaten (daerah tingkat ii). Arti lainnya dari bupati adalah (jabatan, sebutan) pegawai istana yang tertinggi (di yogyakarta dan surakarta).